DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Suprayitno Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026
Lensapendidikan.com – Musi Rawas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (15/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.Ikom, didampingi Wakil Ketua I Azandri, S.IP dan Wakil Ketua II Apt. Yani Yandika Saputra. Hadir pula Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Sekretaris DPRD Mura H. Elbaroma, SE, MSI, para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat se-Kabupaten Mura, perwakilan Kapolres Mura, Dandim 0406, fraksi-fraksi partai, LSM, hingga insan pers.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, dalam sambutannya ,menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian penting dari siklus penganggaran daerah.
“Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT, kita dapat kembali hadir untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, rapat ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, dan menjadi momentum penting untuk menilai arah kebijakan pembangunan serta penggunaan anggaran di tahun mendatang.
H. Elba Roma, SE, MSI, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir dalam rapat paripurna ini. Ia juga membacakan surat Bupati Musi Rawas Nomor 900/1280/III/BPKAD/2025 tanggal 11 September 2025 tentang penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen pendukungnya.
Surat tersebut menjadi dasar hukum pembahasan, mengingat telah ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Maka dengan pedoman Bab 4 huruf A angka 1 huruf a kecil peraturan menteri Dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bersama ini disampaikan
1. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2026
2. Rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2026
3. Nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2026 dan dokumen pendukung lainnya demikian disampaikan untuk proses selanjutnya.
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud ditandatangan tembusan, Gubernur Sumatera Selatan , Kepala BPKD Provinsi Sumatera Selatan , Inspektur Kabupaten Musi Rawas .
Bupati Musi Rawas, Muara Beliti ,15 September 2025, kepada yang terhormat ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti Nomor 180/182/ lll /2025 sifat penting perihal menunjukkan tugas mewakili Bupati Musi Rawas sehubungan dengan surat ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas nomor 005/674/ll /DPRD/2025 tanggal 9 September 2025 .
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyampaian nota keuangan dan rapperda APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2026 pada hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 13.00WIB. tempat ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas
maka dengan ini Bupati Musi Rawas menugaskan kepada H. Suprayitno, SH jabatan wakil bupati Musi Rawas untuk mewakili Bupati Musi Rawas pada acara dimaksud karena pada waktu yang bersamaan melakukan tugas dinas lainnya demikian untuk dimaklumi atas kerjasama yang baik ucapkan terima kasih .
Dalam penyampaian nota keuangan, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Secara garis besar, rencana APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 mencakup:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,758 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta bagi hasil pajak dari Pemprov Sumsel.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,801 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Terdapat defisit anggaran Rp42,77 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan APBD berimbang.
“APBD ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Musi Rawas,” ungkap Suprayitno.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas yang telah membahas KUA-PPAS dengan penuh tanggung jawab.
“Kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar APBD 2026 benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah. Ia menegaskan, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada rapat paripurna lanjutan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan dan Raperda APBD 2026.
“Dengan selesainya penyampaian nota keuangan hari ini, kita akan lanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya agar Raperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Firdaus.
Rapat berjalan lancar dan khidmat, dengan kehadiran lengkap unsur Forkopimda, OPD, serta stakeholder lainnya yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Musi Rawas yang lebih maju.(red)