lensapendidikan.com Lampung Utara – Dalam rangka dukung asta cita Presiden Republik Indonesia serta guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dalam sepekan jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan mengamankan 14 orang tersangka.
“Alhamdullilah selama kurang lebih 8 hari kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap 14 orang pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy Kurniawan saat gelar Konferensi Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Selasa (19/11/24).
Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lampung Utara, antara lain 3 kasus judi online dengan jumlah pelaku 4 orang, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pelaku 2 orang, 1 kasus pembunuhan dengan pelaku 1 orang, 1 kasus curat dengan pelaku 3 orang, 1 kasus curas dengan pelaku 1 orang dan 1 kasus Narkoba dengan 3 orang pelaku.
Tidak hanya mengamankan pelaku jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan bermacam-macam barang bukti seperti 9 unit hp, 1 cpu, 1 unit monitor, uang Rp. 4.234.000, 41 rekap togel, 58 kartu atm, 1 bungkus tusuk gigi, 1 bilah pisau, sabu 6,71 gram dan lain lain 2 speaker, 1 keyboard, 3 helai baju, 3 helai celana, 1 buah tas, 1 buku tabungan.
Pelaku judi akan kita jerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 jo 303 bis KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara 10 tahun.
Pelaku TPPO di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no.12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun, pelaku curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun, pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
Sedangkan pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Keberhasil ini lanjut Kapolres, berkat kerja sama teamwork personel jajaran Polres Lampung utara dan peran serta dari masyarakat yang peduli akan kamtibmas.
“Menjelang Pilkada serentak 2024, kami jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus menegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan sampai ke akarnya demi terciptanya harkamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres AKBP Deddy. (LE)