Gudang Air Mineral CLEO di Lampung Utara Belum Lengkapi Izin
Lensapendidikan.com Lampung Utara –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M., memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan gudang air mineral merek CLEO yang hingga kini belum melengkapi izin operasional sesuai regulasi perizinan berusaha.
Pernyataan tersebut
disampaikan pada Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Fadly menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak serta-merta mengambil langkah represif, namun terlebih dahulu menilai kesungguhan dan itikad baik perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah memberi ruang kepada pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik. Namun ruang itu bukan tanpa batas waktu dan bukan tanpa konsekuensi,” tegas Fadly.
Menurutnya, DPMPTSP Lampung Utara telah memberikan tenggat waktu tertentu kepada manajemen perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan operasional, termasuk penyesuaian dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan nasional.
“Kami menunggu langkah nyata dari manajemen perusahaan, bukan sekadar janji. Itikad baik harus dibuktikan dengan proses administratif yang berjalan,” ujarnya.
Fadly menegaskan bahwa ketaatan terhadap regulasi perizinan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada masyarakat sekitar.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan besar yang merasa bisa berjalan di luar aturan. Semua pelaku usaha kedudukannya sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik, maka DPMPTSP Lampung Utara akan mengambil langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait.
“Kami berharap perusahaan kooperatif. Namun jika tidak ada itikad baik, maka pemerintah daerah tidak akan ragu menegakkan aturan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di daerah berjalan selaras dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
(Tim PWRI)

