News

Harga Pupuk Subsidi di Lampung Utara Diduga Bermain, Petani Mendesak Sidak Kios

Lensapendidikan – Lampung Utara

Petani di Kabupaten Lampung Utara kembali mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di lapangan. Rabu (1/10/2025)

Selain langka, harga pupuk subsidi yang beredar di tingkat kios dilaporkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Selatan menyebutkan bahwa harga pupuk subsidi yang seharusnya dijual Rp2.250 per kilogram untuk jenis Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk jenis NPK, justru dijual dengan harga lebih tinggi.

Kondisi ini menambah beban biaya produksi petani, terutama saat memasuki musim tanam.

Padahal, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk Lampung Utara tahun 2025 mencapai puluhan ribu ton, terdiri dari Urea 27.987 ton, NPK 33.325 ton, serta NPK khusus 12 ton.

Namun, hingga September 2025, serapan pupuk subsidi di Provinsi Lampung baru mencapai sekitar 52 persen dari total alokasi.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya permainan harga dan hambatan distribusi di tingkat kios penyalur.

Petani menilai bahwa lemahnya pengawasan menyebabkan pupuk bersubsidi tidak sepenuhnya sampai kepada mereka yang berhak.

Atas kondisi tersebut, petani mendesak Dinas Perdagangan Lampung Utara bersama dinas teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios-kios penyalur pupuk.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami petani yang jadi korban. Harga pupuk sudah mahal, pupuk subsidi pun susah didapat. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujar salah satu petani di Lampung Utara.

Dengan adanya pengawasan ketat dan penindakan tegas, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali berjalan lancar dan membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian di Lampung Utara.

Petani berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pupuk subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang berhak. (LE/PWRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *