Heboh! Oknum Guru SMPN Muara Kelingi Diduga Selingkuh dan Nikah Siri dengan Rekan Kerja Honorer

Heboh! Oknum Guru SMPN Muara Kelingi Diduga Selingkuh dan Nikah Siri dengan Rekan Kerja Honorer

lensapendidikan.com MUSI RAWAS – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FI yang mengajar di SMP Negeri Muara Kelingi dilaporkan oleh istri sahnya, IR, lantaran diduga melakukan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang guru honorer berinisial LE yang merupakan rekan kerja di sekolah yang sama.

 

Kasus ini telah dilaporkan IR sebanyak dua kali, yakni ke Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

 

Kepada KLIK86.COM pada Rabu (27/5/2025), IR yang juga merupakan guru di salah satu SMA di Kabupaten Mura mengungkapkan bahwa ia mulai mencurigai gelagat suaminya sejak Oktober 2024. Selama tiga bulan berturut-turut Oktober, November, dan Desember suaminya FI meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak memberikan kabar.

 

“Awalnya FI tidak mengakui pernikahan sirinya dengan LE, namun setelah saya menunjukkan bukti, akhirnya ia mengaku,” ujar IR dengan nada sedih.

 

Setelah pengakuan tersebut, FI meminta maaf dan bersedia menandatangani surat perjanjian bermaterai di Kantor Inspektorat Kabupaten Mura. Dalam perjanjian yang disaksikan dua saksi dan pihak Inspektorat itu, FI berkomitmen untuk menceraikan LE, siap menerima sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN jika mengulangi perbuatannya, serta akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sahnya, IR.

 

Namun, janji tinggal janji. Menurut IR, pada April 2025, FI kembali menjalin hubungan dengan LE bahkan disebut-sebut tengah merencanakan pernikahan secara resmi. Lebih mengejutkan, FI telah melayangkan talak pertama kepada IR di hadapan kakak kandungnya.

 

“Saya sangat kecewa. Oleh karena itu, saya kembali akan melaporkan FI ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar diberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari ASN,” tegas IR.

 

Ia menambahkan bahwa tindakan FI yang menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pernikahan dan melanggar norma etika sebagai ASN.

 

Saat tim media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMP Negeri Muara Kelingi, Nunaya, pada Rabu (27/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pihak satpam mengatakan kepala sekolah tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon pun tidak mendapat respons.

 

Salah satu guru yang ditemui di sekolah mengatakan bahwa bukan wewenang pihaknya untuk memberikan keterangan soal masalah tersebut.

 

“Kalau soal urusan pribadi dan dugaan nikah siri, itu bukan ranah kami. Tapi sejauh ini, baik FI maupun LE masih aktif mengajar di sekolah,” ungkap guru tersebut. (Nasrullah)

lensapendidikan

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *