News

HOAKS! Isu WBP Bebas Gunakan HP di Rutan Tarutung Dipastikan Tidak Benar

Lensapendidikan – Tartutung

Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RN bebas menggunakan handphone untuk melakukan video call ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung dipastikan tidak benar dan merupakan informasi hoaks.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tarutung secara tegas membantah pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya WBP bebas menggunakan handphone ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung adalah tidak benar dan merupakan hoaks. WBP yang dimaksud menggunakan layanan resmi Wartelsuspas sesuai prosedur yang berlaku, bukan handphone ilegal sebagaimana yang diberitakan,” tegas Karutan.

Karutan menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang menyebarluaskan informasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berbasis fakta dan hasil pemeriksaan resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Sangat disayangkan jika ada pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Hal ini tentu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Terkait komitmen pengamanan, Karutan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mentolerir pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan Rutan Kelas IIB Tarutung yang bersih dari handphone ilegal, pungli, dan narkoba. Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui razia rutin, razia insidentil, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai bentuk transparansi dan sinergi pengamanan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026, dapat dipastikan tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP sebagaimana yang diberitakan. WBP yang dimaksud diketahui menggunakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi dan legal yang disediakan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Desember 2024 menjelang Hari Raya Natal, ketika WBP tersebut menggunakan fasilitas Wartelsuspas untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai prosedur. Namun, tanpa sepengetahuan WBP, aktivitas video call tersebut diambil tangkapan layar (screenshot) oleh salah satu anggota keluarga berinisial KP dan kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi.

Unggahan tersebut selanjutnya disalin dan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah WBP melakukan video call bebas menggunakan handphone ilegal di dalam rutan. Fakta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi yang telah dilakukan.

Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan satu-satunya sarana komunikasi resmi dan legal bagi WBP. Penggunaan fasilitas ini dilakukan secara terjadwal, tercatat, serta berada di bawah pengawasan langsung petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Saat ini, operasional Wartelsuspas didukung oleh 10 unit perangkat komunikasi yang ditempatkan pada bilik khusus dan siap digunakan.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Rutan Kelas IIB Tarutung dalam mencegah peredaran handphone ilegal sekaligus sebagai wujud nyata komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HALINAR, sejalan dengan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah klarifikasi dan pengamanan yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung.

“Berdasarkan laporan, hasil klarifikasi, dan BAP yang ada, dapat dipastikan tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP. Informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan cenderung menyesatkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan atensi pimpinan, pada Senin, 26 Januari 2026, Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan razia insidentil gabungan bersama unsur TNI dan Polri di Paviliun Boru Lopian (Kamar C1 dan C2) mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Azis Idris, dengan melibatkan 9 orang petugas.

Melalui kesempatan ini, Rutan Kelas IIB Tarutung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pengawasan berkelanjutan, razia rutin blok hunian, razia insidentil sebagai langkah deteksi dini gangguan kamtib, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai wujud transparansi dan penegakan aturan.

Karutan menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak didukung fakta dan klarifikasi resmi.

-T. L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *