Kejari Lubuk Linggau Musnakan Barang Bukti Yang telah Ingkrah

lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diwilayah Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara) dari bulan Januari hinggah Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut ditempatkan di halaman Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Selasa (22/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 Perkara Narkotika, 29 perkara Kemnegtibum, 16 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda)
Tampak Hadir dalam Pemusnaan, Pejabat Utama Kejari, JPU serta stapnya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi Sik, Perwakilan BNNK Kota Lubuk Linggau, Perwakilan Lapas Klas IIA Lubuk Linggau, Perwakilan Dinkes Lubuk Linggau dan Perwakilan PN Lubuk Linggau Guntur.
Kajari Lubuk Lingau Anita Asterida didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuklinggau, Andi Akbar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu
Narkotika jenis shabu-shabu 464,37 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 450 butir, dan Ganja sebanyak 97.97 gram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar
“Selain itu, petugas juga memusnahkan Senjata tajam (Parang , pisau, tojok dan dodos) sebanyak 20 buah dan Senjata api (laras pendek dan laras panjang) sebanyak 8 buah yang potong-potong menggunakan mesin pemotong,” ungkapnya.
Dan ada juga obat-obatan berupak jamu yang tidak ada izin edar dari BPOM dan izin lainnya kita musnakan dengan cara di blender dan dibakar
Sementara itu Kajari Lubuk Linggau mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum.
Kita lakukan pemusnaaan ini bertujuan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakannya dengan itu kita musnakan.
Lanjutnya, dari beberapa periode , kasus yang paling menonjol di dua daerah adalah narkoba yang mana kasus ini menjadi atensi khusus di Kota Lubuk Linggau akhir-akhir ini.
“Yang paling menonjol kasus narkoba, terutama jenis sabu. Cukup banyak kasus perkara narkoba yang kita tangani. Yang menonjol itu kasus sabu, lalu kasus inek (pil estasi) dan baru ganja dari semua itu kasus sabu yang paling banyak,” tambahnya.
Bahkan untuk sabu diedarkan pengedarnya dengan paket-paket kecil, jadi barang ini sangat mudah dibeli dan ditemukan untuk penggunanya paling banyak diumur 30 sampai 40 tahun. (Nasrullah)