lensapendidikan.com MUSI RAWAS – Tindak penganiayaan dialami seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh suami dari mantan istrinya.
Kejadian tersebut dialami korban Kristian (44) yang terjadi didepan rumahnya di RT 009, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kanit Pidum Ipda Novra membenarkanya adanya tindak pidana penganiayaan tersebut. Dimana menurutnya, korban selain diancam pakai senjata api (Senpi), juga dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
“Korban mengalami 1 luka tusuk di bagian punggung dan 1 luka tusuk di bagian perut sebelah kiri yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau,” kata Novra pada Selasa, 10 Desember 2024.
Novra menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polres Musi Rawas dengan nama terlapor yakni Ujang (50), warga SP 1 Trans Subur Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan berdasar LP/B/292/XII/2024/SPKT/RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL Tgl 07 Desember 2024.
Dimana menurutnya, sebelum kejadian istri terlapor bernama Nurlela sekitar pukul 20.30 WIB menghubungi korban yang merupakan mantan suaminya. Dan mengancam agar tidak menikahkan anak dari hubungan mereka sebelumnya yang berinisial NE.
Selain itu, istri dari terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan jika masih menikahkan, maka akan dibunuh. Dan meminta korban untuk menunggu di rumah. Sebab sambungnya, istri terlapor saat itu sedang dalam perjalanan.
Kemudian ancaman tersebut dijawab oleh korban dan meminta agar mantan istrinya itu tidak usah ke rumah. Sebaliknya, korban mengatakan biarlah dia yang menuju ke rumah mantan istrinya tersebut.
“Selanjutnya sambungan telpon dimatikan oleh korban,” ujarnya.
Namun niat korban untuk datang ke rumah mantan istrinya tersebut dicegah oleh pelapor Yunida (selaku istri korban). Hingga akhirnya korban mengurungkan niat ingin datang ke rumah mantan istrinya tersebut.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB datang teman korban yang bernama Yosep ke rumah. Keduanya kemudian bertemu dan korban dengan temannya tersebut duduk didepan rumah.
Namun tak lama kemudian tiba-tiba datang terlapor Ujang (suami dari mantan istri korban) menggunakan sepeda motor Bison. Lalu turun dari motor dengan membawa senjata api laras pendek serta mengarahkannya ke korban.
“Korban melihat hal itu langsung merebut senjata api tersebut, yang saat itu terlihat oleh anak-anak korban dan turut membantu, kemudian senjata api tersebut berhasil direbut oleh korban,” jelasnya.
Selain itu, teman korban yang bernama Yosep memukul tangan korban. Sehingga senpi tersebut terlepas dari tangan korban. Kemudian kesempatan itu kembali dimanfaatkan oleh terlapor dengan mengeluarkan Sajam jenis pisau dan langsung menusukannya ke korban.
“Mengenai punggung belakang dan perut bagian kiri korban,” bebernya.
Tak sampai disitu, terlapor juga mengejar anak korban yang berinisial MT. Dimana MT saat itu sempat mengamankan tas terlapor. Hingga MT dikejar terlapor sampai ke rumah Ketua RT bernama Adi. Setelah itu terlapor menghentikan tindakannya dan melarikan diri.(Nasrullah)