Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI Ke (61)

Lensapendidikan.com Lubuk Linggau-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau Sumatra Selatan. menggelar tasyakuran memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI ke-61 pada Senin (28/4/2025).
Kegiatan berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kasdim 0406, perwakilan Kejari Lubuklinggau, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, mengungkapkan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Imipas ke-61 menjadi momentum penting untuk mengenang sejarah reformasi sistem pemasyarakatan yang dimulai pada tahun 1965.
“Dulu dikenal dengan sistem kepenjaraan, kini pemasyarakatan mengedepankan pembinaan, pengamanan, pembimbingan, dan perawatan bagi para warga binaan,” ujarnya.
“Pemasyarakatan Bermanfaat untuk Masyarakat,” Budi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kontribusi nyata, tidak hanya di dalam lapas tetapi juga bagi masyarakat luas.
Salah satu bentuk nyata adalah program “Jumat Berbagi”, yang rutin dilaksanakan setiap pekan, serta kegiatan bakti sosial lainnya untuk warga sekitar.
Budi juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Kami siap mendukung program-program Pemkot, baik dari sisi sumber daya manusia warga binaan maupun petugas Lapas, demi membangun Lubuklinggau menjadi kota juara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula pemusnahan barang sitaan hasil razia di dalam lapas mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April, seperti handphone, kabel ilegal, power bank, kipas modifikasi, hingga senjata tajam buatan.
Langkah ini disebut sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Lubuklinggau.
Terkait program Tax Amnesty, Budi menjelaskan bahwa dari 145 warga binaan yang diajukan, baru dua orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan.
“Seleksi ketat dilakukan berdasarkan kriteria khusus, termasuk memperhatikan apakah kasus yang bersangkutan menjadi sorotan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menyambut baik inisiatif kolaborasi dengan Lapas.
Ia berharap sinergi ini dapat diwujudkan dalam bentuk program nyata, seperti kebersihan kota atau pengecatan taman makam pahlawan.
“Kami berharap pembinaan di Lapas semakin maksimal, sehingga warga binaan siap kembali hidup normal dan berkontribusi positif setelah bebas,” ungkap Trisko Defriyansa. (Nasrullah)