lensapendidikan.com Lubuk Linggau-Peristiwa kejdian penyiraman air keras oleh pelaku Nopi ( 34) tahun Di desa Lubuk Mas kecamatan Rawas Ilir kabupaten Mura Tara Sumsel. hari kejadian Kamis malam tangal 09 Mei 2024 sekira pukul 24.00 wib
awak media wawancara sama pelaku Nopi tadi siang. (14/11/2024).
Bermula pada hari Kamis tangal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di Desa Lubuk Mas Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Nopi mendengar suara ada berisik di depan rumah.
Tiba tiba mendengar ada suara yang mencurigakan.Nopi sepontan mengambil air keras yang sudah lama ada di dalam rumah beliau.begitu Nopi membuka pintu rumah melihat ada korban Adnan.langsung di siram kepada korban Adnan.
Korban juga seorang tuna rungu.
Pelaku yang sering keilangan barang barang seperti baju handuk.
Nopi juga merasa curiga kepada pelaku, hampir setiap malam pelaku sering mengintip di rumah Nopi.ini keterangan dari pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut korban Adnan bin Ciknun mengalami Luka bakar (melepuh) di bagian belakang badan. sehingga mengalami sakit dan susah untuk beraktifitas.mengalami Luka Bakar pada punggung belakang dengan ukuran ± 60 cm X 24 cm,
Nopi sangat menyesal atas kejadian ini.beliau seorang janda.sudah lama berpisah sama suami.punya anak dua. Yang satu masih sekolah SMP yang satu masih sekolah dasar.
Akibat kejadian ini beliau di tahan. Di lapas kelas (II) dua A, kota lubuk linggau.
Keterangan dari ke lapas kelas ( II) dua A,kota Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan melalui KPLP Adi Kesuma.dari keterangan Adi Kesuma, Nopi akan bebas bulan 26 Juli 2025 kalau beliau tidak mengurus. Tapi belum mendapat remisi.atau potongan dari kelakuan baik.
Sekarang Nopi sudah menjalankan hukuman,(6)berjalan.(Nasrullah)