Perkara Penipuan Rumah Kaplingan, IRT Asal Serang Disidangkan

Perkara Penipuan Rumah Kaplingan, IRT Asal Serang Disidangkan

lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU- Masih ingat dengan kasus penipuan tanah kaplingan di Kota Lubuk Linggau. Kini terdakwanya duduk di kursi persakitan untuk jalani sidang perdana. Senin (16/3/2025)

 

Diketahui terdakwanya Vivi Sumanti (51), ia jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH

 

Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya

 

Dalam dakwaan JPU Dewangga Putra, SH menyampaikan kejadian menimpa korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

 

Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.

 

Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp.500.000.000 oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakw sebesar Rp. 2.000.000.000.

 

Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.

 

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Nasrullah)

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *