Polda Jawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Puluhan Ton Pupuk Palsu Merek Phoska Non Subsidi 

lensapendidikan.com Bandung -Kabid Humas Polda (Jabar ) Jawa Barat didampingi Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr.Maruly Pardede melakukan Press Realise ungkap kasus tindak pidana pembuatan Puluhan Ton Pupuk palsu nonsubsidi merek Phoska dengan tersangka : SDR. M.N.

: PELAJAR/MAHASISWA

Warga Kota Tangerang, Provinsi BANTEN dihalaman Mapolda Jabar Jumat, 22 November 2024.

 

Berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran pupuk bersubsidi

NOMOR : SPRIN/1798/X/RES.5./2024, Tanggal 1 OKTOBER 2024;

LP/A/54/XI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT,

TANGGAL 02 NOVEMBER 2024;

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR :

SP.SIDIK/133/XI/RES.5./2024/DITRESKRIMSUS,

TANGGAL

2 NOVEMBER 2024.

 

Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede Menyampaikan Pada tanggal 30 OKTOBER 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV

DITRESKRIMSUS POLDA JABAR MELAKUKAN PENGECEKAN

PABRIK PEMBUATAN PUPUK NON SUBSIDI YANG DIDUGA

PALSU dan

Kemudian mendapatkan Temuan Terkait

dengan dugaan pidana di bidang SISTEM BUDIDAYA

PERTANIAN Berkelanjutan.

Sehingga Pada 31 Oktober 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV

DITRESKRIMSUS POLDA JABAR MELAKUKAN Berita acara

Wawancara Terhadap 3 ORANG Pekerja Yang

diamankan Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KECAMATAN

CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT.

Maka Pada 1 November 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV

Mengamankan Sdr. M.N.di kecamatan Cipatat kab Bandung Barat

Selaku Pemilik pabrik

Pembuatan pupuk palsu nonsubsidi.

 

Lebih lanjut AKBP Dr Maruly Pardede Menyampaikan Adapun Modus operasi pembuatan pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperjualbelikan.pada tanggal 30 Oktober 2024

TIM UNIT 4 SUBDIT IV

DITRESKRIMSUS POLDA JABAR melakukan pengecekan pabrik pembuatan PUPUK PALSU NON SUBSIDI MILIK SDR. M.N.

YANG BERLAMAT DI KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN

BANDUNG BARAT, Saat di TKP langsung mengamankan

3 orang pekerja yang sedang melakukan

Operasional, PEMILIK. M.N. Sedang

Tidak ada di tempat, Setelah itu, petugas langsung wawancara Terhadap pekerja dan mendapatkan fakta

Bahwa PEMBUATAN PUPUK PALSU NON SUBSIDI Dengan MERK

PHONSKA Tersebut Telah Beroperasi Sejak Bulan MEI

2023. Setelah itu petugas melakukan pengamanan barang

Bukti berupa dugaan pupuk palsu nonsubsidi dengan merk Phoska sebanyak 40 ( Empat puluh) Karung

Dengan Isi Berat 50 Kg/Karung Dengan Merk PHONSKA

dan Tercantum NOMOR DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019

Yang Diproduksi Oleh CV. PELITA GRESIK, 2 (DUA) Karung

Kosong Dengan MERK PHONSKA Dan Tercantum NOMOR

DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 Yang Diproduksi OLEH CV.

PELITA GRESIK, 5 (Lima) Karung Bahan Baku Berupa Tepung

DOLOMITE Dengan Berat 50 KG/Karung, 1 (SATU) Unit Mesin

Jahit Karung Dengan MERK NEWLONG dan1 (Satu) ROL

Benang, 1 (SATU) Unit Timbangan Duduk digital dengan merek NANKAI KAPASITAS 150 KG, 1 (Satu) Bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah dan 20 (Dua Puluh) Ton Bahan Baku Dolomit yang belum diberi pewarna.

 

Dilanjutkan AKBP Dr Maruly Pardede Menyampaikan Pada 1 November 2024 Penyidik Mengamankan Saudara MN dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah didapatkan keterangan yang cukup penyidik melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan serta di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan tersangka Sdr M.N telah memproduksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV. Pelita Jaya Gresik yang sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini di kecamatan Cipatat kab Bandung Barat dan tersangka tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik.

Bahwa bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik adalah kalsium (TEPUNG DOLOIT), ZA, OKER (Pewarna

Makanan) dan karung merek NPK GRESIK PHONSKA dengan

Menggunakan Mesin Giling (PARABOLA), Mesin JAHIT,

SEKOP, ROTARY dan AYAKAN, TIMBANGAN MEREK NANKAI.

Bahwa tersangka menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik dengan harga

RP. 120.000,- / Karung (Kemasan 50 Kg), dan Peredaran

Produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik ke wilayah Cianjur dan sekitarnya dengan cara tersangka melakukan produksi dan konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka.

Tersangka melakukan penjualan pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik dalam seminggu di lakukan penjualan 3 (Tiga) kali dan untuk perkiraan perhitungan, jumlah produksi perhari yaitu sebanyak 2 Ton atau setara dengan 2.000 kilogram dengan harga penjualan perkilogram ke masyarakat RP. 2.400,- (Dua Ribu Empat Ratus Rupiah ) Atau Senilai

RP. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus);

 

Tersangka telah memproduksi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini dengan jumlah sekitar 252 kali produksi dalam waktu selama 16 bulan dan dengan total jumlah produksi yaitu sebanyak 1.260 Ton atau setara dengan 1.260.000 Kilo gram Pupuk palsu sehingga diperkirakan keuntungan yang telah didapatkan dari hasil penjualan pupuk palsu tersebut senilai

RP. 3.024.000.000,- (TIGA MILIYAR DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH).

Berdasarkan pengujian secara LABORATORIS

Terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka yaitu isi kandungan berupa batuan jenis dolomit yang diberi pewarna oker (pewarna lantai) berwarna merah dengan kadar isi kandungan

NITROGEN 1,04 Persen, PHOSPAT 0,00 Persen,

KALIUM 0,05 Persen, SULFUR 14,45 Persen Sedangkan tersangka mencantumkan seolah- olah pupuk palsu yang diberi label Phoska tersebut memiliki kadar kandungan NITROGEN 15 Persen, PHOSPAT 15 Persen,

KALIUM 15 Persen, SULFUR 10 Persen Dengan demikian ditemukan fakta pupuk tersebut di palsukan di buktikan.

Dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor registrasi ijin edar ke Dirjen PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA BAHWA NOMOR DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 YANG DIPRODUKSI OLEH CV. Pelita Gresik yang dicantumkan pada karung kemasan pupuk palsu merek Phoska yang Diproduksi Oleh tersangka tidak terdaftar.

BARANG BUKTI :

A. 20 (DUAPULUH) Ton bahan baku DOLOMIT yang belum diberi pewarna

40 (EMPAT PULUH) Karung dengan Isi Berat 50 Kg/ Karung Dengan Merk Phoska dan tercantum nomor DEPTAN :

G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 YANG DIPRODUKSI OLEH CV. PELITA

GRESIK;

2 ( Dua) Karung kosong dengan merek Phoska dan tercantum nomor DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 yang Diproduksi Oleh CV Pelita Gresik

5 (Lima) Karung Bahan Baku Berupa Tepung dolomit dengan berat 50 Kg/ Karung 1 (Satu) Unit Mesin jahit Karung dengan merek NEWLONG

dan 1 (Satu) ROL Benang;

1 (Satu) unit timbangan duduk digital dengan merek

NANKAI Kapasitas 150 Kg;

1 (SATU) Bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah

1 (Satu) Buah SEKOP.

PASAL 121 DAN/ATAU PASAL 122 UNDANG-UNDANG REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG BUDIDAYA

PERTANIAN BERKELANJUTAN.

9. ANCAMAN HUKUMAN :

A. SETIAP ORANG YANG MENGEDARKAN SARANA BUDI DAYA

PERTANIAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN

DAN STANDAR MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 66

AYAT (5) DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA

6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 3.000.000.000,00

(TIGA MILIAR RUPIAH)

B. SETIAP ORANG YANG MENGEDARKAN PUPUK YANG TIDAK

TERDAFTAR DAN/ATAU TIDAK BERLABEL SEBAGAIMANA

DIMAKSUD DALAM PASAL 73 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA

PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK

RP. 3. 000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH).(korwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *