Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pelaku (Curanmor) 

Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pelaku (Curanmor) 

lensapendidikan.com LUBUKLINGGAU – Polisi Sektor ( Polsek ) Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ), Minggu (16/03/2025) sekira pukul 02.00 Wib.

 

Tersangka Randi Juan Safari (24) warga Jln. Garuda RT 03 Kelurahan Kayu Ara , Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ini ditangkap saat berada di Jalan Garuda Rt 01 kelurahan Lubuk Durian Kecamatan Lubuk linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. “ Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / III / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Maret 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, AKP Joni Fajri didampingi PS Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah

menjelaskan Senen(17/03/2025) pagi.

 

Dijelaskan kasus yang menjerat tersangka harus nginap di hotel prodio Mapolres Lubuk Linggau Barat ini, berawal ditempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Pelita Rt.06 No.295 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I , Senin(03/03/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

 

Tersangka masuk dengan cara membuka pintu pagar dan masuk ke dalam teras rumah dan mengambil motor yang di parkir kan di dalam teras rumah korban. Merasa dirugikan korban atas atas nama Koiyimah (55) berprofesi sebagai PNS ( bidan/red ) ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut lanjut Kapolsek , Unit Reskrim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut, setelah dipertemukan dengan tersangka lainnya tahanan Polsek Lubuk Linggau Barat di Lapas Klas II Lubuk Linggau dan telah mengakui ikut serta melakukan curanmor milik korban bersama tersangka lainya (DPO) dan tersangka Randi.

 

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya. “ Dari hasil gelar perkara, pelaku Randi Juan Safari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.(Nasrullah)

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *