lensapendidikan.com LUBUKLINGGAU-Dalam rangka menciptakan kepatuhan terhadap peraturan Lalu Lintas (Lalin) saat berkendaraan,bagi warga dan masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Mapolres Kota Lubuklinggau,Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer (PM) hinga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Bappeda) Kota Lubuklinggau.
Mengadakan kegiatan operasi razia bagi kendaraan Roda Empat (R4) maupun kendaraan Roda Dua (R2),yang berlangsung pada pagi hari tadi berkisar pukul 08:00 Wib di Simpang Tiga Bandara Silampari Kota Lubuklinggau,Kamis (5/12).
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Mapolres Kota Lubuklinggau AKP Majuni didampingi Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Ipda Tedi Indarto,mengatakan tujuan dari dilaksanakan kegiatan operasi razia gabungan ini.
Guna menekan penurunan angka kecelakaan Lalulintas maupun kepatuhan terhadap peraturan lalulintas,sehingga razia gabungan ini secara rutin dilakukan setiap bulannya.
Dengan menindak bagi pengendara kendaraan baik R2 dan R4 yang melakukan pelanggaran lalulintas,seperti mengunakan knalpot brong,tidak membawah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),Surat Izin Mengemudi (SIM).
” Kemudian dilaksanakan kegiatan razia gabungan hari ini,kami pihak Satlantas Mapolres Kota Lubuklinggau juga melibatkan pihak Polisi Militer (PM), Dishub,Bappeda,”kata Ipda Tedi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lubuklinggau Ipda Tedi Indarto, menjelaskan sewaktu dilaksanakan kegiatan operasi razia gabungan tadi pagi.
Ada beberapa pengendara kendaraan yang ditindak,dengan dilakukan penilangan mulai dari pelanggaran pada STNK bagi kendaraan R2 ada sebanyak 33 lembar.
Setelah itu ada juga kendaraan R4 ditindak STNK sebanyak 2 lembar pengendara kendaraan,selanjutnya ada SIM sebanyak 5 lembar.
Sedangkan ada sebanyak 8 unit kendaraan R2 tidak membawah STNK dan SIM,saat dilakukan razia gabungan namun tidak membawa STNK maupun SIM maka kendaraan kami bawah ke kantor Satlantas Polres Lubuklinggau.
” Jadi hasil operasi razia gabungan pagi hari ini,ada sebanyak 48 pengendara kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalulintas,”jelas Ipda Tedi.
Ipda Tedi Indarto,menegaskan karena razia gabungan ini dilaksanakan secara rutin dan pengendara kendaraan sangat dominan melakukan pelanggaran.
Baik itu tidak memakai atau mengunakan helm saat berkendaraan,serta tidak membawah STNK dan tidak memiliki SIM maupun pelanggaran knalpot brong.
Untuk itu kami Satlantas Mapolres Kota Lubuklinggau,sangat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau.
” Agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas,karena penyebab terjadinya kecelakaan Lalulintas yang semakin hari semakin meningkat sebabkan tidak patuhnya terhadap peraturan lalulintas,”tegas Ipda Tedi.(Nasrullah)