News

SA, Diduga Mencabuli Anak kandungnya Sendiri sejak korban masih Duduk di Bangku kelas 3 (SD) Hingga SMP

LUBUK LINGGAU lensapendidikan.com– Tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (45) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Pria paruh baya yang menetap di Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini diringkus oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

 

Penangkapan terhadap pelaku SA dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 239 / VI / 2026 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pelaku diduga keras melanggar undang-undang perlindungan anak dengan memosisikan anak kandungnya sendiri yang berinisial Mawar (15) sebagai korban pelampiasan nafsu bejatnya.

 

Terbongkar dari Keberanian Korban Melapor ke Guru Sekolah

 

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap ke permukaan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB. Korban yang sudah tidak tahan lagi atas penderitaan yang dialaminya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah kandungnya kepada salah seorang saksi guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan pilu dari sang murid, saksi guru tersebut langsung bertindak cepat dengan mendampingi korban untuk menemui ibu kandungnya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

 

Setelah mendengar langsung cerita memilukan yang dialami oleh buah hatinya, sang ibu bersama sang guru langsung membawa korban ke Mapolres Lubuk Linggau guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi demi mendapatkan keadilan.

 

Langkah Cepat Tim Macan Linggau dan Unit PPA Tangkap Pelaku

 

Mendapat laporan krusial dari masyarakat mengenai tindak pidana asusila sedarah ini, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban beserta keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

 

Setelah Unit PPA memeriksa korban serta para saksi dan mendampingi korban untuk melakukan Visum Et Repertum, pihak kepolisian langsung menggelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA secara resmi sebagai tersangka.

 

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memburu pelaku. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dengan didampingi Plt. Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SA tanpa perlawanan di kediamannya di Cereme Taba.

 

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Lakukan Aksi Sejak Korban Kelas 3 SD

 

Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh petugas, terungkap fakta yang sangat mengejutkan dan menyayat hati. Tersangka SA mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Kebejatan pelaku tidak berhenti di situ saja, karena sejak tahun 2025 atau saat korban menginjak kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP, pelaku mulai menyetubuhi korban secara rutin. Tersangka bahkan mengakui bahwa dalam satu minggu ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 hingga 5 kali, di mana aksi terakhirnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah mereka. Pelaku juga mengakui selalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan anaknya setiap kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.

 

Ancaman Hukuman Diperberat Sepertiga

 

Atas perbuatan biadabnya yang telah merusak masa depan darah dagingnya sendiri, tersangka SA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku.(leman n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *