Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Berhasil Menangkap DPO DK Di Kota Palembang

Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Berhasil Menangkap DPO DK Di Kota Palembang

Lensapendidikan.com Lubuk Linggau-Tim MACAN Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatra Selatan, Telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang laki laki .sehubungan dengan Perkara di tempat. karena kesalahan atau kealpaan dengan sengaja, tidak memberikan pertolongan kepada korban (RMH) 20 tahun yang Overdosis. menyembunyikan kematian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana.(6/4/2025)

 

saat di konfirmasi sama awak media.Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar. Membenarkan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap DPO DK di Kota Palembang.

pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 10.00 WIB bahwa DPO . DK berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau di Kota Palembang. saat itu terhadap tersangka langsung dilakukan diinterogasi.

 

dari hasil interogasi terhadap tersangka. bahwa tersangka mengakui perbuatannya.telah melakukan kesalahannya atau kehilapan dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban (RMH) 20 tahun yang Overdosis.atau menyembunyikan kematiannya bersama-sama SW, MM , I, A dan MA, selanjutnya terhadap DK dibawa Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensip.

 

Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, sekira jam 10.00 WIB didapat informasi dari warga bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki (RMH) 20 tahun dilahan kosong Jl. Kenanga I Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

 

 

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat seorang laki-laki dilahan kosong.dijalan Kenanga I Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, selanjutnya Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M. KURNIAWAN AZWAR, S.T.K., S.I.K., M.A.P. didampingi Kanit Pidum IPDA SUWARNO langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Olah Tempat Kejadian Perkara, pengamatan analisa luar mayat, Pengamatan hasil VER, Pemeriksaan Saksi-ssksi Pulbaket di Tempat kejadian perkara. setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan selanjutnya Tim menjemput saksi SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada hari Selasa sekira jam 13.00 WIB. dan MM dirumahnya sekira jam 13.30 WIB. setelah dibawa ke Polres Lubuk Linggau kedua saksi.

 

Setelah dilakukan interogasi kedua saksi tersebut tidak mengetahui terkait keberadaan korban.

 

berkat bantuan informasi yang diberikan warga. didapat informasi bahwa korban ( RMH) 20 tahun pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB pergi kerumah saudara DK alias GD untuk membayar hutang.namun saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan saksi SW dan MM,

 

Tim Macan kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan saksi SW dan MM. hasil dari pemeriksaan tersebut SW dan MM membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban, DK, I, MA dan . A dan berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba tersebut korban (RMH) 20 tahun mengalami Overdosis. sehingga menyebabkan korban RMH meninggal dunia.

 

batang bakti yang di sita.

(satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC;

– 1 (satu ) pasang sendal jepit merk Swallow warna hitam milik korban;

– 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Calvin Klien milik korban;

– 1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru muda milik korban.ujarnya.(Nasrullah)

lensapendidikan

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *