Satreskrim Narkoba Polres Musi Rawas Utara.Berhasil menangkap Diduga Pangedar Sabu

Mura Tara lensapendidikan.com -Satu dari dua terduga pangedar Narkotika jenis shabu, berhasil ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Musi Rawat Utara. Muhammad Yani (38) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
saat dikonfemasi sama awak media (13/4/2025) Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan penangkapan terjadi
didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa narkotika.
hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jl. Poros Desa Bingin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara Prov. Sumsel, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Muhammad Yani Bin Sojo, yang mana sebelumnya pada pukul 17.30 wib didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa narkotika, lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku saudara. Muhammad Yani Bin Sojo yang sedang berada di Tempat tersebut, kemudian teman dari saudara Muhammad Yani Bin Sojo melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, setelah itu di semak-semak tidak jauh dari saudara Muhammad Yani Bin Sojo berada dengan hasil didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,26 gram (sepuluh koma dua enam) gram, yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 Tentang narkotika.(Nasrullah)