lensapendidikan.com LUBUKLINGGAU – Za (14) tahun di suruh melayani tamu dua orang. Oleh tersangka Indah Ayu Lestari (26) Tuhan ibu rumah tangga.Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA), Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
” Pengungkapan kasus TPPO tersebut sekaligus mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, KBO Reskrim, Iptu Suroso, Kanit PPA, Aipda Dibya dan Kasi Humas, Iptu Alwi, Press release, Jumat(22/11/2024).
Dijelaskan, kasus ini bermula ada seorang pelajar di Kota Lubuk Linggau berinisial ZA (14) menjadi korban TPPO setelah dijual kepada seorang pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial. Akibat kejadian tersebut, Indah Ayu Lestari (26) ibu rumah tangga yang diketahui telah menjual ZA ditangkap . Penangkapan tersangka ini setelah penyidik sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, Indah Ayu Lestari sebelumnya telah menjual ZA kepada pria hidung belang dengan membawanya ke hotel di Lubuk Linggau pada Kamis (17/10/2024). “Tersangka menjual korban Rp 700 ribu. Dari uang tersebut tersangka mendapatkan Rp 400 ribu,” ungkap Kapolres. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak ZA menginap di salah satu hotel. Ia kemudian menghubungi pria hidung belang yang hendak memesan ZA.
Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka Indah Ayu Lestari meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel. Tak lama kemudian, pria yang memesan itu pun datang untuk menemui ZA di dalam kamar.
Za juga di suruh sama Indah Ayu Lestari untuk melayani tamu dua orang.Ca dan TP yang masih (DPO)
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 83 Juncto Pasal 76 huruf F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun (Nasrullah)