Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis jenis Ganja

lensapendidikan.com Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, diamankan saat berada di area parkir sebuah restoran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
YJF yang telah menjadi target operasi, diamankan petugas saat sedang berada di parkiran Richeese. Mengetahui keberadaannya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan 13 (tiga belas) paket ganja kering, terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kendaraan pelaku, tepatnya pada pintu depan sebelah kanan mobil.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka YJF langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
* 13 (tiga belas) paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji ganja, dibungkus menggunakan kertas koran dengan berat bruto 23 (dua puluh tiga) gram.
* 1 (satu) bungkus kantong plastik kresek warna hitam.
* 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Datsun warna putih, dengan Nomor Polisi BG 1432 GR, beserta kunci kontak dan STNK atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka YJF akan dijerat dengan Kesatu Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja tanpa hak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(Leman n)