lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Walaupun sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Itulah yang dilakukan oleh, Sujianto (50), terduga pengedar sabu asal warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Pengedar barang haram ini diringkus Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, dirumahnya Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (19/12/2024).
Tidak tanggung-tanggung dari tangan pengedar ini, personel berhasil menyita barang bukti (BB), narkotika jenis sabu sebanyak 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Sujianto.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap,” kata Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 86 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Berbekal informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.
Setiba di TKP, memastikan bahwa benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.
Selain itu, anggota juga berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat, 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong.
Dan, diketahui BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.(Nasrullah)