Sempat Viral di Medsos Aksi Perampokan Ratusan Juta, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus DPO Perampok Jalanan Berpistol

lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Masih ingat dengan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berpistol oleh kawanan perampok jalanan yang sempat viral di media sosial serta menjadi pusat perbincangan khalayak, yang dialami karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS), AF (29).
Dimana kejadian layaknya seperti bandit di film action tersebut terjadi di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/9/2022), lalu.
Berkat kerja keras Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO), dari lima komplotan sadis, dengan identitas tersangka, Dedi (37), warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Dan, diketahui sebelumnya, Tim “Landak” juga telah berhasil satu orang rekan, Dedi yang ditangkap lebih dulu dengan identitas tersangka, Handoyo (47), warga Lampung, saat ini sudah menjalani proses hukum.
Kemudian, tiga rekan lainnya sudah diketahui identitasnya berinisial, BM, AY dan HI, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Mura.
Tersangka, Dedi ditangkap Tim “Landak” tanpa melakukan perlawanan saat sedang berdiri santai tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 06.15 WIB, Selasa (27/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, membenarkan adanya penangkapan satu kawanan DPO perkara curas jalanan berpistol tersebut.
“Tim Landak, kembali berhasil meringkus satu tersangka atas nama, Dedi, di Kota Lubuklinggau, tanpa melakukan perlawanan. Dan, diketahui tersangka ini terlibat perampok jalanan terhadap karyawan CV SMS, di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, sempat viral pada Tahun 2022 lalu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot.
Selanjutnya, Tim Landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP tanpa fikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas.
“Jadi, kebetulan saat itu tersangka sedang berdiri santai, lalu anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan introgasi awal, dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-28/IX/2022/SPKT/Sek Beliti/Res Mura/ Sumsel,Tanggal 19 September 2022, dan Daftar pencarian orang Nomor: DPO/225/IX/2022, Tanggal 19 September 2022.
Diketahui, kejadian perampokan tersebut terjadi, bermula saat korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI), di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.
Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah, Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.
Selain itu, uang Rp.300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp.300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.
“Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah jaket lengan panjang warna abu-abu merk FASHION. Dan, menghimbau kepada para pelaku lainnya, kiranya untuk segera menyerahkan diri karena identitas para pelaku sudah kami ketahui, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” akhirnya.(Nasrullah)