SIDANG- JPU Kejari Lubuk Linggau Dewanggah Putra, SH saat menyidang Terdakwa Vivi

lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau siap menghadapi banding dari pengacara terdakwa Vivi Sumanti (52). Hal ini diungkapkan JPU Dewangga Putra, SH saat di wawancarai wartawan pada Rabu (28/5/2025)
Dijelaskan JPU Dewanggah bahwa untuk pengacara terdakwa yakni Omeng dan Rekan masih belum terima dengan adanya putusan tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kepada terdakwa Vivi Sumanti.
“Dengan itulah pengacara terdakwa adakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang”. Ucap Dewanggah.
Jadi dengan Pencara adakan Banding kita selaku JPU siap menghadapi banding dari pengacara terdakwa.
Untuk berkas banding kita akan kirim langsung ke PN Lubuk Linggau. Dan saya harap terdakwa kedepannya bisa dihukum lebih tinggih lagi dari putusan hakim PN Lubuk Linggau.
“Seperti tuntutan kami sebelumnya kalau hakim bependapat lain, bisa menolak banding dari pengacara terdakwa”. Tambahnya.
Seperti sebelumnya kejadian menimpa para korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.
Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakwa sebesar Rp2 milyar
Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000. (Nasrullah)