News

Status PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Lensapendidikan – Jakarta

Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan mengaku kaget saat mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi tersebut ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial.  “Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Ghufron, dalam keterangannya yang dikutip InfoPublik, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, yakni bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Dinamika data sosial di lapangan membuat proses pemutakhiran menjadi hal yang tidak terhindarkan.  “Meski demikian, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tidak perlu panik. Ghufron memastikan terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang dinonaktifkan,” jelasnya.

Ada tiga kriteria yang memungkinkan status PBI JK dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta tersebut memang terdaftar sebagai PBI JK pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.  “Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” jelas Ghufron.

Di tengah situasi ini, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor cabang terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! yang siap membantu, serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memastikan pasien tetap mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.  “Kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai saat kondisi darurat baru mengetahui statusnya tidak aktif. Dengan memastikan sejak dini, akses layanan kesehatan tetap terjaga,” tutup Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *