Team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku Kepemilikan Sajam Tanpa Hak dalam Giat Ops Sikat Musi I 2025

Lensapendidikan.com Musi Rawas – Dalam rangka pelaksanaan Giat Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Team Landak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Andi Susanto bin Amir Karsidi, laki-laki berusia 39 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun II, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan saat Team Landak Sat Reskrim tengah melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) atas nama pelaku yang sama. Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda, S.IP., M.H., petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk keperluan berjaga-jaga. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan:
1. Sprin /386/IV/Ops. 1.3./2025 tentang Ops Sikat Musi I Tahun 2025.
2. LP / A/11/V/2025, tanggal 5 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya.
Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH,SIK,MH didampingi oleh Kasatreskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra.S.TrK,SIK,CPHR,CBA Membenarkan Penangkapan tersebut dan menghimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin, karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku(Nasrullah)