News

Oknum Kontraktor Diduga Aniaya Wartawan di Pagar Alam, IWO-I Kecam Keras dan Minta Proses Hukum Tegas

Lensapendidikan – Pagar Alam

Salah seorang wartawan di Kota Pagar Alam mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diduga telah direncanakan. Korban bernama Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagar Alam, dianiaya oleh seorang oknum kontraktor berinisial RL pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 17.20 WIB di depan pintu rumah pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Peristiwa pemukulan bermula saat pelaku menelpon korban dan memintanya datang ke rumah. Meski sempat menolak karena masih ada pekerjaan, korban akhirnya memenuhi panggilan tersebut. Setibanya di depan pintu rumah, pelaku tanpa sepatah kata langsung melakukan pemukulan secara membabi buta.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, serta lecet pada bagian hidung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pagar Alam dengan Nomor Laporan: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL pada tanggal 08 Desember 2025 pukul 20.01 WIB.

Saat ditemui awak media, Kipri Herdiansyah menjelaskan bahwa pemukulan diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait pemberitaan yang terbit di beberapa media online.

“Pelaku menelepon saya melalui WhatsApp sekitar pukul 14.33 WIB dan meminta bertemu. Saya sudah mengatakan bahwa saya sedang sibuk dan mempersilakannya datang ke kantor PU atau berbicara lewat telepon. Namun dia tetap memaksa agar saya datang ke rumahnya. Sekitar pukul 16.47 WIB, pelaku kembali mengirim voice note meminta lokasi saya. Karena merasa tidak enak hati, saya bersama rekan saya, Barlian, mendatangi rumah pelaku. Ketika saya tiba di depan pintu dan bertanya apa keperluannya, pelaku langsung memukul saya tanpa bicara,” tutur Kipri.

Ketua IWO-I Kota Pagar Alam, Heri Kusnadi, mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut.
“Saya mengecam keras perbuatan pelaku terhadap anggota kami yang juga Bendahara DPD IWO-I Kota Pagar Alam. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan korban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan ini jelas melawan hukum dan mencederai insan pers,” tegas Heri.

Heri juga menegaskan bahwa seluruh anggota IWO-I Kota Pagar Alam akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap Polres Pagar Alam bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap wartawan atau insan pers lainnya,” ujarnya.

(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *