News

Kasus Dugaan Pungli Oknum Polisi di Batubara Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

Medan, Lensapendidikan.com-             Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, S.S., menyoroti lambannya penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Mereka menilai proses yang dilakukan Bidpropam Polda Sumatera Utara belum memberikan kepastian hukum dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri.

 

Kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mendampingi kliennya memberikan keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (8/7/2026).

 

Menurut Paul, AKP Fadlun merupakan pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah pelaku UMKM dan dokter di Kabupaten Batubara.

 

Namun, setelah memberikan informasi tersebut, kliennya justru dilaporkan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut.

 

“Klien kami dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang berupaya membantu mengungkap dugaan penyimpangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, beliau diadukan balik hingga berdampak pada tertundanya kenaikan pangkat yang seharusnya diterima pada 1 Juli 2026,” ujar Paul.

 

Paul juga mengungkapkan, laporan yang diajukan AKP Fadlun terkait dugaan fitnah terhadap AIPDA HG hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah laporan yang saling berkaitan sehingga semestinya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban.

 

Ia menegaskan, komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG hanya sebatas mengingatkan agar menjalankan tugas secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi. Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.

 

Paul menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi anggota Polri yang berupaya mengungkap dugaan pelanggaran internal.

 

Selain itu, ia menyebut AIPDA HG telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha pakaian di Indrapura.

 

Kedua laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

 

Pihak kuasa hukum juga menemukan adanya laporan serupa terhadap oknum yang sama pada tahun 2025 berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 28 April 2025.

 

“Jika benar terdapat laporan dengan dugaan serupa pada tahun sebelumnya dan kini kembali muncul, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius agar dugaan penyalahgunaan wewenang tidak terus berulang,” tegas Paul.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat beserta kronologi dan bukti pendukung kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri hingga Karopaminal Polri, bahkan mengajukan permohonan audiensi. Namun hingga saat ini belum ada jadwal pertemuan yang diberikan.

 

Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemilik kafe di Kabupaten Batubara, Daniel S. Sihotang, S.H., menyampaikan keberatannya atas hasil penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup.

 

Menurut Daniel, apabila terdapat pola dugaan permintaan uang yang dilakukan dengan modus serupa kepada beberapa korban, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

 

Ia berharap Biro Paminal Divpropam Polri yang kini menangani pengaduan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.

 

Senada dengan itu, Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H., yang mendampingi pemilik toko pakaian di Batubara, meminta Bidpropam Polda Sumut bertindak lebih responsif terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

 

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, langkah pengawasan, termasuk penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diperiksa, patut dipertimbangkan demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

 

Para kuasa hukum berharap Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, serta jajaran terkait memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. (Aji Dermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *