News

MANTAN PECATAN POLISI MELAKUKAN PUNGLI SUPIR TRUK YANG BERPAKAIAN SERAGAM POLRI

Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU – Menanggapi beredarnya video viral di media sosial TikTok (akun *@Edi S boyyy* dan *@Ricky iraone*) pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, yang memperlihatkan aksi pemerasan/pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh oknum berseragam Polri di seputaran Jl. Yos Sudarso, Kel. Taba Jemekeh, Polres Lubuk Linggau merasa perlu memberikan klarifikasi resmi demi menjaga integritas institusi dan meluruskan informasi di tengah masyarakat.

 

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut BUKAN merupakan anggota Polri aktif, melainkan seorang warga sipil/mantan anggota yang telah diberhentikan secara tidak hormat.

 

– Identitas dan Status Hukum Pelaku

 

Pelaku yang terekam dalam video tersebut adalah Sdr. EFTA DIAN AKUTRA, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).

 

Catatan Resmi Institusi:

Sdr. EFTA DIAN AKUTRA telah resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tanggal 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa tidak pernah masuk dinas (Disersi). Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

– Kronologi Penindakan dan Penangkapan

 

Merespons cepat keresahan masyarakat akibat video viral tersebut, pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 08.50 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo langsung bergerak melakukan penindakan.

 

* Lokasi Penangkapan: Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di RT 01, No. 51, Kel. Jawa Kanan SS, Kec. Lubuk Linggau Timur II.

* Penyitaan Barang Bukti: Didampingi oleh Ketua RT 15, Ibu Sriani, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan milik Sdr. Hendri di RT 15, No. 54, Kel. Jawa Kanan SS, dan berhasil mengamankan atribut kepolisian yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

* Hasil Tes Urine: Setelah diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau, Sie Dokkes Polres Lubuk Linggau melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil POSITIF AMPHETAMINE (Narkoba jenis Sabu).

 

– Modus Operandi Berdasarkan Pengakuan Pelaku

 

Dari hasil interogasi mendalam, Sdr. EFTA DIAN AKUTRA mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan modus operandi sebagai berikut:

 

1. Waktu Aksi dalam Video: Aksi dalam video viral tersebut diakuinya terjadi pada Senin malam (6 Juli) hingga Selasa dini hari (7 Juli 2026) sekitar pukul 02.00 – 04.00 WIB, dengan hasil pungli saat itu sebesar Rp70.000.

2. Penggunaan Atribut Polisi: Pelaku sengaja menggunakan seragam dinas lama miliknya sendiri untuk menakut-nakuti dan memeras para sopir truk, fuso, maupun tronton yang melintas di Kota Lubuk Linggau.

3. Frekuensi & Intensitas: Aksi ini sudah berjalan cukup lama sejak pelaku di-PTDH, namun menjadi sangat rutin (hampir setiap hari) sejak bulan Mei 2026, dengan target waktu operasi buta pukul 02.00 – 04.00 WIB menggunakan sepeda motor pribadinya.

4. Pendapatan & Motif: Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp70.000 hingga Rp80.000 per hari. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

 

– Barang Bukti yang Disita

 

Guna proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku:

 

* 1 lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” (di bagian belakang) dengan Name Tag EFAN.

* 2 set seragam dinas PDLT (Pakaian Dinas Lapangan Tersangka).

* 1 buah helm warna hitam merk TSK.

* 1 pasang sandal kulit warna hitam putih merk SIKIL.

* 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BD 2501 IU (alat transportasi saat beraksi).

 

– Pernyataan Penutup Polres Lubuk Linggau

 

Polres Lubuk Linggau berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau, terlebih yang mencoba mencoreng nama baik institusi Polri dengan menyalahgunakan atribut kedinasan.

 

Saat ini, Sdr. EFTA DIAN AKUTRA tengah menjalani proses hukum pidana murni di Polres Lubuk Linggau. Kami mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya para sopir truk, untuk tidak ragu melaporkan ke nomor layanan kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pemerasan di jalan raya.(leman n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *