Dinas Pendidikan Labuhanbatu Teken MoU Dengan LPAI Labuhanbatu Tangani Anak Tidak Mengenyam Pendidikan Dan Putus Sekolah
Labuhanbatu, Lensapendidikan.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan anak yang tidak mengenyam pendidikan dan anak putus sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.
Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjamin pemenuhan hak anak atas pendidikan serta menekan angka anak putus sekolah yang masih menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at (06/02/2026)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak dalam upaya pendataan, pendampingan, serta pengembalian anak ke satuan pendidikan formal maupun nonformal.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Melalui kerja sama ini, kami berharap tidak ada lagi anak-anak di Labuhanbatu yang kehilangan hak pendidikannya karena faktor ekonomi, sosial, atau lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu Agun Noto S.Kom, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program tersebut melalui pendampingan anak dan keluarga, advokasi hak anak, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendataan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah, pendampingan psikososial, fasilitasi akses pendidikan, sosialisasi kepada masyarakat, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan anak yang tidak mengenyam pendidikan dan anak putus sekolah di Kabupaten Labuhanbatu dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi mewujudkan Labuhanbatu yang ramah anak dan berpendidikan. (Azi)

