News

Lewat Under Cover Buy , Seorang Perempuan Pelaku Merupakan Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU lensapendidikan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang tersangka perempuan yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam perkara yang sama. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7), berbekal informasi akurat dari masyarakat serta penerapan teknik penyelidikan canggih dan terarah.

 

Penindakan ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim untuk melaksanakan penyelidikan intensif dengan metode Under Cover Buy (pembelian tersamar).

 

Berdasarkan rencana yang disusun, sekitar pukul 08.50 WIB hari H, anggota yang bertugas menyamar menghubungi tersangka melalui telepon genggam untuk melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi. Kesepakatan pun tercapai, di mana tersangka bersedia mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi yang telah ditentukan dengan menumpang kendaraan travel dari luar wilayah.

 

Tersangka yang berinisial ET (35 tahun), warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya tiba di lokasi penyerahan, tepatnya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat tersangka turun dari kendaraan travel, tim pengawas langsung mengenali dan segera melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

 

Proses penggeledahan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Dari tas sandang berwarna pink tanpa merek yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga kuat sebagai Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 1,59 gram. Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam lengkap dengan nomor dan IMEI tercatat, yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

 

Dalam pemeriksaan awal di kantor Satresnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan terungkap fakta bahwa ET merupakan residivis, pernah terlibat dan diproses hukum sebelumnya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sama.

 

Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

 

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, termasuk pelaku berulang, dan terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *