Polsek Lubuklinggau Selatan I Ungkap Kasus Curat Sepeda Motor
LUBUK LINGGAU lensapendidikan .com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Penanganan kasus ini dipublikasikan pada Jumat (24/7), pasca diterimanya laporan resmi dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang ditinggalkan dengan kondisi kunci masih menempel.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Puji Syukur, warga Jalan At Taqwa RT.06 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang dicuri di kawasan Kelurahan Rahmah.
Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, bertempat di belakang kandang ayam milik Nopi yang beralamat di Jalan Raya Rahmah RT.04 Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraan jenis Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 4582 HR di lokasi tersebut, dan karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan sehingga masih dalam keadaan terpasang.
Kebetulan pada waktu yang hampir bersamaan, dua orang pelaku yang berinisial EK (31) warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan RH (37) warga Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, sedang melintas di lokasi usai mencari buah durian. Saat melihat motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang, muncul niat jahat kedua pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut. Tanpa berpikir panjang, mereka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berkat adanya rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, tim mendapatkan gambaran jelas mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tak berselang lama, tim berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Lapangan ICM Kelurahan Rahmah.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Mereka mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kondisi kunci masih menempel dan berniat menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan I untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, memastikan kendaraan terkunci rapat dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat, guna mencegah hal serupa terjadi.(lmn)

