POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN MENANGKAP PEMUDA YANG MENGGELAPKAN MOTOR TEMANNYA SENDIRI,ALASAN MAU BELI MINUMAN
Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan serta mengamankan pelakunya. Penanganan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam namun tidak dikembalikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT.03 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di PlayStation Zahra yang beralamat di Jalan Amula Rahayu RT.08 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pada saat itu, korban sedang bermain PlayStation bersama tersangka yang bernama MA (18), warga Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kondisi santai berubah menjadi kerugian bagi korban, ketika tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor jenis Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5383 HT milik korban. Tersangka beralasan hendak pergi membeli minuman dan berjanji akan segera kembali. Karena merasa sudah cukup akrab, korban pun mempercayakan kendaraannya kepada tersangka.
Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, tersangka tidak kunjung kembali ke tempat kejadian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian ini membuat korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum.
Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, diketahui bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di kawasan Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah segera bergerak menuju lokasi. Di kediaman tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku meminjam motor tersebut dengan niat untuk membawanya pergi dan tidak berniat mengembalikannya kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.
Guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polsek Lubuk Linggau Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(leman n)

