News

SATRESNARKOBA POLRES LUBUK LINGGAU MERINGKUS SEORANG PENGEDAR SABU,LOKASI DI JALAN BUKIT SULAP KELURAHAN WIRA KARYA

Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna barang haram, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (23/7) siang.

 

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden segera memimpin tim penyelidik menuju lokasi. Sekitar pukul 10.50 WIB, setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengamatan. Tidak lama kemudian, terlihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI melintas dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

 

Tim pun segera mendekati dan menghentikan pengendara motor tersebut. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama AF (31 tahun), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.

 

Dalam pengakuan awalnya, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar tidur tepatnya tersimpan di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 2,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong yang digunakan untuk pemakaian.

 

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Secara subsider, tersangka juga diancam berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang lebih luas.(leman n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *