Pendidikan

Wamen PPPA Dorong Penguatan Sistem Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital

Lensapendidikan – Jakarta

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama menyusul maraknya kejahatan dan online sexual exploitation of children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk tiga besar negara dengan jumlah laporan terbanyak secara global pada 2024. Kondisi ini menjadi alarm bahwa ruang digital kerap dimanfaatkan untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi terhadap anak-anak Indonesia.

Bentuk eksploitasi seksual anak yang semakin marak antara lain sextortionlive streaming abusegrooming, dan child sexual abuse material (CSAM). Modusnya serupa, pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.  “Respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban sebelum korban makin terjerat. Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus,” ujar Veronica Tan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan dari sisi kebijakan, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.

Veronica Tan menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah daerah, serta komunitas.  “Kemen PPPA terus memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui SAPA 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia. Layanan ini berfokus pada penanganan awal, rehabilitasi, dan pemulihan korban kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, komunitas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara sistem elektronik. “Membangun ekosistem perlindungan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia,” tegasnya.

Perwakilan IJM, David Ruggiero, menekankan pentingnya pembentukan tim khusus yang berfokus pada penanganan eksploitasi anak secara daring. Menurutnya, kejahatan siber terhadap anak memiliki karakteristik kompleks dan masif sehingga membutuhkan perhatian serta sumber daya yang terdedikasi.

Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi penyelidik dan penyidik ini menjadi bagian dari penguatan sistem peradilan dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak dari kejahatan berbasis daring. Program dilaksanakan secara bertahap, diawali pelatihan tatap muka selama lima hari terkait penggunaan perangkat pengelolaan kasus NCMEC, pemahaman laporan CyberTipline, serta dasar-dasar investigasi daring.

Pelatihan tersebut melibatkan peserta dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kemen PPPA, dan Kejaksaan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat respons terhadap eksploitasi seksual anak di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *